Analisis Dampak Lalu Lintas
Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dimana setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.
Analisis dampak lalu lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas (PP 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas).
Yang dimaksud dengan “pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur” adalah pembangunan baru, perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna lahan dan/atau perluasan lantai bangunan dan/atau perubahan intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna lahan tertentu atau penggunaan lahan tertentu.
Analisis dampak Lalu Lintas terdiri dari:
a. Analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
b. Simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan
c. Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak
d. Tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak
e. Rencana pemantauan dan evaluasi
Analisis dampak lalu lintas dipergunakan untuk memprediksi apakah infrastruktur transportasi dalam daerah pengaruh pembangunan tersebut dapat melayani lalu lintas yang ada (eksisting) ditambah dengan lalu lintas yang dibangkitkan atau ditarik oleh pembangunan tersebut. Jika prasarana yang ada tidak dapat mendukung lalu lintas tersebut maka harus dilakukan kajian penanganan prasarana atau pengaturan manajemen terhadap lalu lintas. Kajian ini merupakan kajian teknis yang dilakukan guna mengidentifikasi dampak lalu lintas akibat pembangunan suatu kegiatan dan mengusulkan alternatif-alternatif penanganan yang berupa Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
Analisis dampak lalu lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas (PP 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas).
Yang dimaksud dengan “pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur” adalah pembangunan baru, perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna lahan dan/atau perluasan lantai bangunan dan/atau perubahan intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna lahan tertentu atau penggunaan lahan tertentu.
Analisis dampak Lalu Lintas terdiri dari:
a. Analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
b. Simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan
c. Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak
d. Tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak
e. Rencana pemantauan dan evaluasi
Analisis dampak lalu lintas dipergunakan untuk memprediksi apakah infrastruktur transportasi dalam daerah pengaruh pembangunan tersebut dapat melayani lalu lintas yang ada (eksisting) ditambah dengan lalu lintas yang dibangkitkan atau ditarik oleh pembangunan tersebut. Jika prasarana yang ada tidak dapat mendukung lalu lintas tersebut maka harus dilakukan kajian penanganan prasarana atau pengaturan manajemen terhadap lalu lintas. Kajian ini merupakan kajian teknis yang dilakukan guna mengidentifikasi dampak lalu lintas akibat pembangunan suatu kegiatan dan mengusulkan alternatif-alternatif penanganan yang berupa Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.